Ketika mendengar kata advokasi banyak orang menganggap advokasi merupakan
kerja-kerja pembelaan hukum (litigasi) yang hanya dilakukan oleh seorang
pengacara (advokad), sehingga pengertian advokasipun menjadi sempit. Pengertian
advokasi secara umum yaitu perbuatan atau tindakan pembelaan untuk secara aktif
mendukung suatu maksud. Dengan berkembangannya ilmu pengetahuan, dalam dunia
bimbingan dan konseling juga terdapat layanan advokasi yaitu layanan bimbingan
dan konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya
yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang menyalahi hak-haknya.
Berbicara advokasi, sebenarnya tidak ada definisi yang baku. Pengertian
advokasi selalu berubah-ubah sepanjang waktu tergantung pada keadaan, kekuasaan,
dan politik pada suatu kawasan tertentu. Advokasi sendiri dari segi bahasa
adalah pembelaan. Jadi bisa saja advokasi diartikan sebagai pembelaan dalam
pengadilan dan pembelaan atau mempertahankan hak-hak konseli.
Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari
kata “medium” yang berarti perantara. Mediasi juga bisa diartikan perantara
seseorang untuk mendamaikan pihak yang satu dengan pihak yang terkait. Pengertian
mediasi dalam bimbingan konseling secara umum adalah layanan bimbingan dan
konseling yang membantu konseli dalam menyelesaikan permasalahan dan
memperbaiki hubungan dengan pihak lain. Konselor berperan juga berperan sebagai
perantara antara konseli dengan pihak lain.Salah satu cara yang dianggap lebih
baik untuk mediasi adalah melalui negosiasi. Istilah negosiasi dikutip dari
dunia diplomatik yaitu untuk mempengauhi pihak lain agar dapat menerima suatu
konsep, rencana atau program sebagai goal dari negosiasi. Pekerjaan negosiasi
bukan hanya dilakukan oleh para diplomat, akan tetapi merambah kesemua hubungan
sosial. Seperti dalam proses konseling, jika ada seorang konseli yang datang
kepada konselor dengan masalah cekcok dengan teman atau dengan orang tua, maka
disinilah peran konselor sebagai perantara dalam melakukan mediasi dengan pihak
terkait. Dengan demikian layanan MED diharapkan tidak hanya sebatas tingkat
pemahaman (fungsi pemahaman) saja tetapi lebih dari itu yaitu bagai mana
masalah tersebut dapat terentaskan, sehingga hal ini dapat teraktualisasikan
dalam tingkah laku yang nyata.
Komponen dalam konseling advokasi
Layanan advokasi dalam konseling berkenaan dengan orang-orang yang terlibat dalam proses konseling dan advokasi sehingga yang terkait sangat bervariasi, baik yang berkenaan dengan keluasan masalah dan proses advokasinya. Segenap materi yang diperoleh oleh konselor bisa digunakan untuk kepentingan klien. Ada 3 komponen advokasi :
1. Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. Seorang konselor harus pfofesional mempunyai wawasan luas, cerdas, terampil, dan mempunyai nilai dan sikap yang baik. Sehingga dalam mempertahankan hak klien konselor memiliki ilmu dan kecerdasan yang memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.
2. Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan klien yang menjadi pemeran utama dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Hak yang tidak dididapatkan oleh klien diupaya untuk dikembalikan, sehingga klien merasa hidup dengan nyaman dan adil, karena setiap haknya telah terpenuhi.
3. Pihak-pihak terkait
Pihak terkait pertama adalah orang (konselor) yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat dalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat. Pihak terkait lainnya adalah orang yang terkait dalam masalah klien, misalnya keluarga, pihak instansi dan lainnya.
Komponen dalam layanan mediasi
1. Konselor
Sebagai perencana dan penyelenggara layanan MED maka konselor juga dapat mendalami serta memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermasalah dan berusaha membangun jembatan antara pihak yang bermasalah tersebut. Konselor adalah pihak penengah dalam hal ini konselor mesti netral dan tidak memihak kepada siapapun kecuali hanya kepada kebenaran.
2. Klien
Klien terdiri dari dua pihak atau lebih yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan konselor untuk menangani permasalahan itu. Dalam layanan mediasi ini klien dapat berupa individu atau bahkan sekelompok orang yang sedang bertikai, dapat dimisalkan seperti perkelahiaan, Sehingga perbedaan MED dengan konseling individu adalah terletak pada interaksinya di mana konselor menghadapi dua klien atau lebih yang sedang bertikai
3. Masalah klien
Masalah klien adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu atau kelompok yang sedang bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya. Hanya saja yang mesti diingat bersama bahwa tidak semua masalah dapat dihadapkan kepada konselor untuk mananganinya, bila masalah yang sedang dihadapi dikategorikan sebagai tindakan kriminalitas maka dalam hal ini mesti ditangani oleh orang yang berkompetensi dalam bidang tersebut. Konselor bisa menggunakan asas alih tangan untuk masalah yang dicontohkan diatas.
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang berbunyi Fakir Miskin dan anak
- anak yang terlantar dipelihara oleh negara
UUD 2014 no 35 Pasal 23
(1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin
perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan
kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab
terhadap Anak.
Anak jalanan adalah anak yang sebagian waktunya berada di jalan,
baik untuk mencari uang maupun untuk bermain. Permasalahan yang dihadapi anak
jalanan diantaranya adalah kurangnya pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan,
perlindungan, kasih sayang, kesehatan, makanan, minuman dan pakaian. Semakin
banyak ank yang hidup di jalanan juga disebabkan oleh suatu kondisi dimana
orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan anak baik secara jasmani, rohani dan
sosial.
Dalam pembukaan UUD 1945 telah dijelaskan yaitu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan mensejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Hampir semua pihak terkait bertanggung jawab untuk memperhatikan
anak jalanan, seperti yang tertera dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yaitu Fakir
Miskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Orang tua juga
sangat bertanggung jawab terhadap anaknya, sehingga orang tua juga harus
berusaha untuk memenuhi kebutuhan anaknya agar anak tidak pergi dari rumah dan
menjadi anak jalanan. Jika memang orang tua tidak mampu membiayai anaknya, maka
anak tersebut akan dibiyai oleh negara.
Dalam proses konseling tentang kasus anak jalanan, konselor juga
sangat berperan dalam memperhatikan anak jalanan, konselor bisa bekerja sama
dengan instasi terkait seperti dinas sosial, yang memberdayakan anak jalanan,
dan instasi terkait lainnya. Yang harus dilakukan adalah membawa anak jalanan
ke dinas sosial, panti asuhan dan instasi lainnya dari kehidupannya yang gelap
di jalan menjadi terang, dengan diberinya pembinaan yang bisa meningkatkan
potensi yang ada pada dirinya, sehingga setelah dia keluar dari dinas sosial,
panti asuhan dan instasi lainnya, dia bisa mengembangkan kreatifitasnya menjadi
lebih mandiri, sehingga tidak bergantung pada orang lain.
UUD no 35 tahun 2014
“Pasal 9
(1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam
rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat
dan bakat.
(1a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan
dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,
sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Banyak kekerasan yang terjadi di era sekarang membuat orang yang
mengalami kekerasan tersebut semakin takut untuk berinteraksi dia lebih menutup
diri dari lingkungan sosial. Kekerasan bisa dibagi dua yaitu: kekerasan fisik
dan psikis, bullying dikategorikan dalam kekerasan psikis yang menyebabkan
mental seseorang terguncang.
Dalam kasus bullying konselor harus melihat pihak mana yang
membulli, misalnya yang membulli adalah teman sebayanya, maka proses mediasi
yang dilakukan konselor yaitu menperbaiki kembali hubungan orang yang membulli
dengan yang dibulli melalui minta maaf dan menyelasaikan masalahnya dengan
kekluargaan. Sehingga hubungan mereka
kembali normal lagi dan yang dibulli merasa lega karena dia tidak akan dibulli
lagi, dia juga bisa kembali berinteraksi dengan lingkungan sosialnya kembali,
tanpa takut dibulli lagi.
STUDI KASUS KONSELING TERAPI EMOTIF RASIONAL
kasus : bingung menentukan pilihan pacar/jodoh
Konseli : Lia
Linda adalah
seorang siswi kelas XII SMA Pertiwi. Lia adalah anak semata wayang dan berasal
dari keluarga ekonomi bawah. Ayahnya hanya bekerja sebagai pedagang sayur.
Akhir-akhir ini konsentrasi belajar Lia agak terganggu. Sudah beberapa kali
nilai ulangannya menurun. Hal ini membuat Lia cemas jika nilai rapornya akan
jelek, apalagi jika nantinya ia tidak lulus Ujian Akhir Nasional (UAN).
Prestasi Lia yang
menurun diakibatkan oleh perasaan bingung dan tertekan atas desakan orang
tuanya yang menjodohkan dengan Alex. Alex adalah anak orang kaya teman orangtuanya,
Alex saat ini belum bekerja dan ia anak manja. Desakan orang tua Lia muncul
karena mereka harus segera memberi jawaban kepada orangtua Alex. Lia sendiri
menganggap Alex hanya teman biasa karena hubungan kedua orang tua mereka sangat
akrab. Lia sendiri sudah mempun yai pacar pilihannya sendiri bernama Yudi, yang
masih kuliah. Sementara itu, tanggapan orangtua kepada Yudi tampak biasa saja.
Sedangkan dalam pikiran Lia. Yudi memang pilihan tepat baginya dan lia mantap
dengan Yudi karena dia tipe orang yang kreatif, mandiri dan supel. Orangtua Lia
lebih mendukung hubungan dengan Alex. Lia merasa orangtuanya memaksakan
kehendak sehingga menyakiti hati Lia dan ia berpikir orangtuanya gila harta.
Karena kebingungan tersebut, Lia menemui konselor sekolah.
Langkah-langkah kerja dan Skema untuk menyelesaikan kasus Lia
dengan pendekatan wawancara pengambilan keputusan
1.
Hubungan
Awal
Konselor
membnagung hubungan yang hangat dengan konseli, contoh :
a.
Konselor
menyambut kedatangan konseli
b.
Konselor
mengajak konseli berbasa basi
c.
Konselor
mempersilakan konseli untuk mengunggkapkan masalahnya.
2.
Penjelasan
Masalah
Konselor
mengajak konseli untuk mengungkapkan apa yang menjadi kebingungn, kesulitan,
atau masalah yang dihadapinya. Contoh :
a.
Konsentrasi
belajar Lia agak terganggu
b.
Nilai
rapor sudah beberapa kali turun
c.
Ia
takut tidak lulu UAN
3.
Penggalian
masalah
Konselor
menggali informasi lebih dalam terhadap klien,
a.
Asal
usul masalah
Lia merasa bingung dan tertekan atas desakan orang tuanya yang
menjodohkan dengan Alex. Orang tuanya harus segera memberi jawaban kepada orang
tua Alex, sementara itu Lia tidak mencintai Alex. Lia mempunyai pacar sendiri
yaitu Yudi, tapi orangtua lebih setuju dengan Alex karena Alex orang kaya
b.
Unsur-unsur
pendukung kemunculan konflik
·
Keluarga
Lia dari ekonomi menengah ke bawah
·
Lia
sudah memnpunyai pacar Yudi, Alex hanya dianggap teman biasa
·
Tanggapan
orangtua Lia kepada Yudi tampak biasa saja
·
Orangtua
Lia bersabat dengan orang tua Alex, harapannya Lia menikah dengan Alex
c.
Pikiran
dan perasaan Lia
·
Orangtua
menyakiti hatinya karena memaksakan kehendaknya
·
Orangtuanya
gila harta
·
Lia
terganggu dengan situai ini sehingga nilai rapornya turun
·
Lia
meras cemas, takut, sakit hati
4.
Penyelesaian
masalah
Konselor
menjelaskan sumber masalah yang dihadapi konseli, konselor mengajak konseli
untuk menentukan patokan mengenai hal-hal yang kiranya menjadi landasan dalam
hidupnya, konselor mengajak konseli untuk membuat perbandingan dengan melihat
keuntungan dan kerugian dengan beberapa pilihan yang menjadi kesulitannya.
5.
Hubungan
akhir
Setelah melalui
proses wawancara konseling, akhirnya konseli sudah menemukan jalan keluar untuk
permasalahanya, dengan demikian konselor dapat menutup sesi konseling. Dan
konselor menawarkan bantuan apabila kelak timbul permasalahan baru.
6.
Tindak
lanjut
Meskipun
wawancara konseling telah berakhir, konselor wajib memantau perkembangan yang
sudah terjadi pada diri konseli, kegiatan ini juga bisa dilakukan secara
terjadwal sesuai waktu yang telah disepakati, hal yang dilakukan adalah mengevaluasi
keberhasilan konseli dalam melaksanakn alternatif pilihan / keputusan yang
telah disepakatinya.
Dalam kasus Lia
seorang konselor bisa mempertahankan (advokasi) hak Lia, yaitu berupa
mendapatkan pendidikan yang nyaman tanpa ada gangguan, paksaan dan desakan dari
orang tua yang dapat mengganggu proses belajarnya. Dalam kasus ini konselor juga bisa menjadi
sebagai jembatan (mediasi) antara Lia dan orang tuanya, karena Lia menganggap
orangtuanya gila harta dan tidak memperdulikan keinginannya, disinilah konselor
berusaha untuk me rasional pemikiran Lia agar dia tidak membenci orangtuanya,
dan kehidupan mereka juga harmonis kembali tanpa ada kecekcokan.
Mantaapp
BalasHapusMantap.. Semoga bermanfaat πππ
BalasHapusaminn
HapusLanjutkan..
BalasHapusπππ
BalasHapusTerima kasih .. blog nya sangat bermanfaat π
BalasHapusKembangkan menulisnya..
BalasHapussaya akan belajar lagii. makasii
HapusKembangkan menulisnya..
BalasHapusSangat luar biasa penjelasannya
BalasHapusalhamdulillah, saya akan belajar lebih banyak lagi
HapusMantap sangat :-)
BalasHapustq atikku
HapusSangatt membantu.
BalasHapusterimakasih
BalasHapusMakasih mba, artikelnya sangat membantu...
BalasHapusManteppp ππππ
Makasih mba, artikelnya sangat membantu...
BalasHapusManteppp ππππ
Amazingπ
BalasHapusMenambah wawasan dan sangat bermnafaat
BalasHapusBagus kakπ
BalasHapusSangat brmanfaat! ππ
BalasHapusgreat article, sist!
BalasHapusthankyou for sharing
hope you be a good counselor one day
Aamiiin :)
great article, sist!
BalasHapusthankyou for sharing
hope you be a good counselor one day
Aamiiin :)
sangat membantu para advokat...
BalasHapus